Keterangan Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
NERACAONLINE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menegaskan, upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman telah dilakukan sesuai aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Andri usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, yakni Wanaadra Eka Halaiyuda dan Fajar.
Andri mengungkapkan, tindakan penjemputan paksa dilakukan setelah terdakwa dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat itu, terdakwa disebut beralasan sedang sakit.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan tim penyidik di lapangan, keberadaan terdakwa justru ditemukan di tempat hiburan. “Terdakwa sudah dua kali kita panggil, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik di lapangan, yang bersangkutan ternyata berada di tempat hiburan,” ujar Andri.
Menurut Andri, ketidaksesuaian antara alasan yang disampaikan terdakwa dan hasil pengecekan di lapangan menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya upaya penjemputan paksa. “Karena alasan tidak cocok dan tidak kooperatif, maka dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Selain menjelaskan proses penangkapan, Andri juga menanggapi pertanyaan mengenai tidak hadirnya saksi penyidik bernama Eko dalam persidangan.
Ia menerangkan, penyidik yang menangani berkas perkara pada dasarnya tidak secara otomatis masuk dalam daftar saksi yang harus dihadirkan di persidangan.
Menurut dia, saksi penyidik diperlukan apabila terdapat pertentangan material antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta yang terungkap selama persidangan. “Keterangan saksi sejauh ini sudah konsisten dan sesuai BAP,” jelas Andri.
Ia juga menyinggung persoalan keabsahan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dipersoalkan pihak terdakwa melalui jalur praperadilan. “Lagi pula, masalah keabsahan penangkapan dan penahanan sebenarnya merupakan ranah praperadilan, di mana permohonan praperadilan dari pihak terdakwa pun sebelumnya sudah ditolak,” ungkapnya.

Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kali ini, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kehadiran saksi perbankan diharapkan dapat membantu mengungkap aliran uang sekaligus memastikan transaksi yang masuk ke rekening milik terdakwa.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya JPU untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat.




































