Beranda Ekonomi KMPPI Minta Tempo Tidak Memprovokasi Pihak Lain, Hadapi Semuanya di Meja Peradilan

KMPPI Minta Tempo Tidak Memprovokasi Pihak Lain, Hadapi Semuanya di Meja Peradilan

41
0

Neraca Online, Koalisi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia (KMPPI) meminta Media Tempo tidak memprovokasi pihak lain dengan menggaungkan narasi pembredelan dan pembungkaman pers, menyusul gugatan Rp200 miliar Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua KMPPI, Debi Saputra mengatakan sengketa Mentan dan Tempo sebaiknya diselesaikan di meja peradilan, tanpa harus melibatkan banyak pihak yang tidak mengerti dasar persoalannya.

“Jangan terus menerus berlindung dibalik pembungkaman dong, karena dalam persoalan ini pada dasarnya tidak ada yang dibungkam. Hadapi saja di meja peradilan dan ikuti semua prosesnya,” katanya, Minggu, 9 November 2025.

Menurut Debi, Mentan Amran sejauh ini telah menempuh semua proses peradilan baik di dewan pers maupun di pengadilan negara. Namun nyatanya, tempo malah membuat narasi sebagai korban dari sistem kekuasaaan.

“Seolah olah tempolah yang jadi korban, mereka merasa diberedel dan dibungkam. Padahal kebebasan di dunia manapun juga memiliki batasan. Termasuk dalam konteks sebuah media agar mematuhi semua kode etik jurnalistik,” katanya.

Sebagaimana keterangan Dewan Pers, tempo melanggar pasal 1 KEJ dan memberi teguran keras melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 123/KEP/DP/V/2025 tanggal 17 Juni 2025. Hal ini karena tempo dinilai telah membuat produk jurnalistik tanpa akurasi. Selain itu pada pasal 3 KEJ tempo juga secara terbukti telah mencampur aduk fakta dan opini.

Debi mengatakan perkara tempo dan Amran adalah momentum tepat bagi perusahaan media untuk mengkoreksi diri. “Jangan apa-apa pembungkaman, apa-apa pemberedelan. Menurut saya tempo harus mengkoreksi diri dan mengakui kalau kebebasan yang didapat sesuai UU 40 tahun 1999 tidak ditafsirkan sebagai kebebasan absolut,” katanya.

Dalam sejarah lain, Debi menceritakan bagaiman Walter Lippmann, seorang jurnalis Amrika pada abad ke 20 mengatakan akurasi dan kebenaran tak bisa lagi dengan mudah dianggap sama. Menurut Lippmann, Fungsi berita adalah menandai suatu peristiwa atau membuat orang sadar, sedangkan fungsi kebenaran adalah menerangi fakta fakta.

Dalam konteks gugatan Amran ke tempo, kata Debi, media tidak bisa melakukan penulisan berita tanpa fakta. Pun menulis berita yang dicampuradukan dengan pandangan opini. “Sebab hal itu artinya kebohongan yang dibiarkan,” jelasnya.

Artikulli paraprakStrategi Jitu Brand Lokal Tingkatkan Penjualan lewat E-Commerce
Artikulli tjetërPerumnas Perluas Pengembangan Hunian Subsidi di Semesta Kalipura Asri Banyuwangi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini