Beranda Hukum Bisnis Amsal dan Ibam Soroti Keterangan Saksi dalam Sidang Gus Yaqut 

Amsal dan Ibam Soroti Keterangan Saksi dalam Sidang Gus Yaqut 

19
0

NERACAONLINE, Videografer Amsal Christy Sitepu dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya menyoroti perubahan keterangan sejumlah saksi dan meminta publik mencermati pembuktian di persidangan.

Amsal dan Ibam menyebut, dalam lima pekan persidangan, setidaknya sembilan saksi jaksa penuntut umum membantah, mencabut, dan mengubah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut keduanya, perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian dalam menilai dasar tuduhan terhadap Gus Yaqut.

“Ini sangat janggal. Saksi satu per satu mencabut keterangannya di depan hakim, tetapi tuduhannya sudah terlanjur beredar luas. Perkara seperti ini tidak boleh kita biarkan berjalan sendirian. Kita harus awasi, supaya yang diputus nanti adalah fakta, bukan asumsi,” kata Amsal.

Berangkat dari pengalamannya menghadapi perkara video profil desa di Kabupaten Karo hingga mendapat putusan bebas, Amsal mengingatkan dampak penghakiman di ruang publik sebelum proses pembuktian selesai. Ia menilai tuduhan penerimaan uang terhadap Gus Yaqut perlu dilihat kembali dengan mempertimbangkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” ujar Amsal.

Ibam menyampaikan sorotan serupa. Ia mempertanyakan kedudukan sejumlah saksi yang, menurut keterangannya mengenai jalannya persidangan, menerima dan menggunakan fee percepatan haji, sementara dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut dibantah para saksi.

“Yang terbukti menerima uang pulang sebagai saksi, sedangkan yang tidak terbukti menerima uang duduk sebagai terdakwa,” kata Ibam.

Ibam juga menjelaskan keterlibatannya melalui Perkara AI, teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkannya dari pengalaman mempelajari berkas perkara Chromebook. Alat tersebut, menurut Ibam, digunakan tim penasihat hukum Gus Yaqut untuk membantu membaca dan mencocokkan dokumen, bukti, serta keterangan saksi.

“Saya tahu rasanya menghadapi ribuan halaman berkas, dan sulit memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut,” ujar Ibam.

Gus Yaqut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Amsal, Ibam, dan para sahabat yang memberikan dukungan langsung. Ia mengatakan dukungan tersebut mengingatkannya bahwa masih banyak orang yang sedang berjuang mencari keadilan.

Menanggapi pokok tuduhan, Gus Yaqut kembali membantah menerima dana sebesar USD 271.500. Menurutnya, keterangan dalam BAP Ridwan Kurniawan yang menjadi dasar tuduhan tersebut telah dicabut di persidangan.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada aliran dana USD 271.500 kepada saya. Dasar tuduhan itu sudah dicabut Ridwan Kurniawan di persidangan. Saksi-saksi kunci lain, termasuk Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’i, juga menyatakan di bawah sumpah bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir kepada saya,” tegasnya.

Gus Yaqut turut membantah kepemilikan barang-barang yang diberitakan disita dalam perkara tersebut, termasuk mobil Range Rover, tas mewah, dan rumah. Ia menegaskan barang-barang itu bukan miliknya. Amsal juga menyoroti pemberitaan mengenai sitaan yang, menurutnya, menimbulkan kesan seolah-olah barang tersebut milik Gus Yaqut.

Mengenai keputusan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan skema 50:50, Gus Yaqut menegaskan bahwa pertimbangannya adalah hifdzun nafs, yakni menjaga jiwa dan keselamatan jemaah.

“Satu-satunya alasan saya ketika memutuskan pembagian kuota tambahan itu adalah hifdzun nafs. Saya ingin menjaga keselamatan jemaah, bukan menguntungkan pihak mana pun, apalagi diri saya sendiri. Kalau di kemudian hari ada pihak-pihak yang bermain, itu di luar pengetahuan dan kehendak saya,” kata Gus Yaqut.

Artikulli paraprakRiset Paramadina: Kewajiban Halal Berisiko Menekan Daya Beli dan UMKM
Artikulli tjetërNindya Karya Teken KPBU, Garap Proyek 8 Tower Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini