Beranda Ekonomi Apakah Sawit Otomatis Jadi Objek Pajak Air? Pakar: Undang-Undang Memajaki Perbuatan

Apakah Sawit Otomatis Jadi Objek Pajak Air? Pakar: Undang-Undang Memajaki Perbuatan

16
0

Jakarta – Status perkebunan kelapa sawit sebagai usaha yang memanfaatkan sumber daya alam menjadi salah satu isu dalam polemik Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat.

Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners, Dr. Wiston Manihuruk, S.H., M.Si., CA, menilai keberadaan perusahaan dalam sektor tertentu tidak dengan sendirinya menentukan seluruh aktivitasnya sebagai objek pajak.

“Undang-undang tidak memajaki sektor, tetapi memajaki perbuatan,” kata Wiston, ditulis Sabtu (20/8/2026).

Menurutnya, penentuan objek PAP harus melihat apakah terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air yang memenuhi unsur objek pajak sebagaimana ditentukan undang-undang.

Karena itu, ada atau tidaknya kata “sawit” dalam daftar sektor yang memanfaatkan sumber daya alam tidak cukup untuk menjadi dasar memperluas objek PAP.

Wiston menilai kewenangan pemerintah provinsi untuk memungut PAP pada prinsipnya sah. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas.

“Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. Yang dipersoalkan bukan Perda-nya, melainkan sampai di mana batas objek pajaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, air sungai yang benar-benar dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik pada prinsipnya dapat menjadi objek kewajiban PAP.

Sebaliknya, ia mempertanyakan apabila pungutan diperluas kepada areal tanaman yang memperoleh air dari curah hujan atau parit yang fungsi utamanya mengalirkan dan membuang air.

Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University, Suwardi, turut menyoroti pendekatan tersebut dari sisi penggunaan air.

Menurutnya, kelapa sawit umumnya ditanam di daerah dengan curah hujan relatif cukup sehingga dalam kondisi normal tidak bergantung pada air permukaan untuk kebutuhan budidaya.

Suwardi menilai penggunaan air yang nyata dapat ditemukan pada aktivitas seperti penyiraman bibit di pembibitan, operasional pabrik dan kebutuhan domestik kawasan perumahan karyawan.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan pajak sebesar Rp1.700 per pokok sawit karena perhitungan berdasarkan jumlah tanaman dinilai belum tentu mencerminkan penggunaan air permukaan secara langsung.

“Pajak air permukaan akan lebih wajar diterapkan apabila memang terdapat penggunaan air yang nyata dan terukur,” kata Suwardi.

Wiston menambahkan bahwa tekanan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak dapat menjadi alasan memperluas kewenangan perpajakan.

“Motif fiskal tidak menciptakan kewenangan. Kebutuhan anggaran tidak bisa memperluas objek pajak yang sudah dibatasi undang-undang,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut Wiston, fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada perbuatan pengambilan atau pemanfaatan air, volume yang benar-benar diambil, metode pengukuran, serta dasar perhitungan nilai pajaknya.

Artikulli paraprakAdapundi Perkuat Ekosistem Pendanaan Digital Indonesia Lewat Kolaborasi Strategis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini