NERACAONLINE
Jakarta – Pakar keuangan dari Infobank Institute, Eko B. Supriyanto, mengatakan dalam ekosistem pembiayaan kendaraan, keberadaan debt collector menjadi komponen krusial yang menjaga stabilitas keuangan.
Namun, maraknya praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tanpa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mengancam tidak hanya konsumen, tetapi juga industri otomotif dan perekonomian nasional.
Eko B. Supriyanto, menyerukan pentingnya peran pemerintah, terutama Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk segera bertindak melarang iklan-iklan ilegal tersebut di media sosial.
Menurut Eko dalam presentasinya, debt collector berperan sebagai credit collection support yang vital bagi perusahaan multifinance dan perbankan. Tanpa mereka, kredit macet akan menumpuk, mengganggu likuiditas perusahaan, dan berpotensi memicu efek berantai pada industri otomotif serta penerimaan pajak.
“Debt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,” jelas Eko dalam acara InfobankTalkNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang digelar daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Di sisi lain, praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK tanpa melibatkan BPKB ternyata ilegal dan berbahaya. STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pajak, sementara BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi semacam ini sering kali melibatkan kendaraan hasil tindak pidana atau masih dalam status pembiayaan.
Pembeli yang terlibat bisa terkena Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sedangkan penjual dapat dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Selain itu, kendaraan tersebut tidak dapat dialihkan, dijual kembali, atau dijadikan agunan.
Eko menekankan bahwa media sosial telah menjadi sarana penyebaran iklan jual beli STNK Only yang menyesatkan. Masyarakat sering tergiur harga murah tanpa menyadari risiko hukum dan finansial yang mengintai.
“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas: menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” tegas Eko.
Kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi leasing, asosiasi otomotif, dan platform media sosial juga dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik jual beli STNK Only.
Selain tindakan tegas, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya transaksi kendaraan dengan dokumen lengkap dan melalui jalur resmi juga menjadi kunci. Masyarakat harus menyadari bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB sama saja dengan membeli masalah baik secara finansial maupun hukum.
“Kami berharap pemerintah, industri, dan masyarakat dapat bersinergi menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tutup Eko.
Disisi lain, menurut Eko, Debt collector berperan vital menjaga stabilitas pembiayaan dengan mencegah kredit macet, menjaga nilai aset jaminan, serta menopang likuiditas industri multifinance, perbankan, dan otomotif.
Praktik jual beli kendaraan STNK Only ilegal dan berisiko tinggi, karena tanpa BPKB tidak ada kepemilikan sah, berpotensi melibatkan tindak pidana, serta menjerat pelaku dengan sanksi pidana dan kerugian finansial.
Pemerintah, khususnya Kominfo, didesak bertindak tegas menutup iklan STNK Only di media sosial, disertai kolaborasi lintas otoritas dan edukasi publik untuk memutus rantai praktik ilegal tersebut.



































