Beranda Ekonomi OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax

OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax

67
0

Jakarta – Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan kerugian yang dialami developer dan nasabah akibat gangguan sistem di platform aset kripto Indodax.

Randi menyatakan pihaknya percaya OJK akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami percaya OJK akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kerugian yang dialami oleh developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan,” ujar Randi kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.

Randi menuturkan, developer dan nasabah menempatkan dana mereka dengan asumsi adanya jaminan keamanan sistem. Namun jika gangguan sistem tidak disertai perlindungan terhadap aset nasabah, dia menilai hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Jika sistem yang bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman,” ujar Randi,

Atas dasar itu, Randi meminta Indodax bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. “Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” tandasnya.

OJK sendiri paska mediasi 3 Desember 2025 menyatakan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke bagian pemeriksaan dan pengawasan.

Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi kami.

Sebelumnya, pihak developor BOTX menyoroti sikap Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Randi mengatakan menolak penyelesaian likuidasi, dan meminta pengembalian asset BOTX. Sementara Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada tanggal 29 November 2025, di harga Rp.342/token.

“Jelas ini bertentangan dengan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.” tegas Randi.

Adapun sebagai pengawas regulator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti tiga hal penting yang harus ditingkatkan oleh OJK. Pertama, standar keamanan & tata kelola yang lebih ketat untuk penyelenggara digital (audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden).

“Kedua, transparansi pengawasan & penindakan dan ketidak Perlindungan konsumen yang cepat dan pasti,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta.

Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto Christopher Tahir mengatakan OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” tegas Chris di Jakarta.

Artikulli paraprakOptimalkan Penghimpunan di Ramadhan, BAZNAS RI Perkuat Kantor Digital Seluruh Daerah
Artikulli tjetërMelalui BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Bandung Barat Salurkan Bantuan Banjir Sumatra Sebesar Rp100 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini