Beranda Lainnya Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Polda Sultra Tetapkan Kariatun...

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka

103
0

Jakarta, Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda
Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH. M.H., pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.

Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan bahwa Kariatun telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan
372 KHUP.

Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 dimana Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan
pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT. Bososi Pratama.

Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolah olah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga
investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan Smelter.

Namun kanyataannya Kariatun dan Hendra bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim, paparnya.

Lanjutnya, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Disinilah patut diduga Kariatun melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP, ujarnya.

Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.
Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah di tetapkan sebagai tersangka namun Ketika hendak di periksa ternyata ia
menghilang sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2025.

Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebagian saham PT. Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.

Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021.

Artikulli paraprakDari Stranger Things, Kita Belajar Protect Things
Artikulli tjetërMelalui BAZNAS RI, BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Sumatra Rp459 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini