Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa III Jimmy Masrin.
Perkara ini menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama),
Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT
Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan.
Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama:
Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas
keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO
atau invoice terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I. Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan
dengan Saksi-Saksi yang mendukung pernyataan tersebut.
Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai
jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.
“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk
menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat
(mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah
tuduhan memperkaya diri sendiri.
“Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.
3 Ahli Hukum Ungkap Tidak Adanya Kerugian Negara
Fakta bahwa tidak adanya kerugian negara dalam kasus pinjaman dana PT PE dari LPEI juga diperkuat oleh sejumlah pakar hukum yang telah dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli
Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI sejatinya masih berada dalam ranah hukum keperdataan. “Ini masih dalam ranah hukum keperdataan, jadi belum masuk ranah hukum publik. Artinya, perkara ini masih terbuka untuk diselesaikan secara perdata,” ujarnya.
Menurut Dr. Dian, LPEI adalah badan hukum sui generis dengan keuangan dan kekayaan
sendiri. Seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransinya tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan hukum keuangan negara.
“Dengan posisi demikian, kerugian yang
timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan
piutang yang muncul tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya
Prof. Hadi Shubhan, Ahli Hukum Kepailitan dan Bisnis UNAIR mengatakan bahwa sistem
hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan
debitur, bukan untuk menghukum. Ia menegaskan bahwa utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.
“Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa,” ujar Hadi.
Ia menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar
11,8%, sehingga setiap inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan
langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Hadi juga menekankan bahwa pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan apabila sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai. Ia mencontohkan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional.
Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana UMJ, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang
mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan
hukum. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, ia menjelaskan bahwa
seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan
sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat. Justru tindakan
membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujar Dr. Chairul.
Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menegaskan permohonan ini konsisten dengan fakta persidangan dan pledoi yang telah disampaikan. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan itikad baik dan seluruh bukti yang ada untuk memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.
Ia menambahkan pledoi ini menekankan bahwa klien kami selalu bertindak dengan itikad baik
dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara, dan seluruh tindakan yang dilakukan adalah bagian dari pengelolaan bisnis secara profesional.


































