Beranda Ekonomi Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Masyarakat Luas

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Masyarakat Luas

20
0

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Tempo wajib menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan kepada masyarakat luas, sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 serta diperkuat oleh Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dewan Pers optimis masalah ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Prof. Komaruddin dalam pernyataannya, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang pada Undang-Undang Pers.

Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik melalui poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang dinilai tidak akurat, berlebihan, dan berpotensi menyesatkan publik. Temuan tersebut dituangkan dalam PPR 3/PPR-DP/VI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers.

Kewajiban tersebut diperkuat melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel pada tanggal 17 November 2025, yang memutuskan bahwa sengketa harus dikembalikan kepada Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pers bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Sengketa ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian, yang menilai bahwa konten visual Tempo menyesatkan publik karena menyajikan narasi seolah terjadi manipulasi kualitas beras oleh Kementan, padahal informasi tersebut tidak diverifikasi, tidak proporsional, dan tidak memenuhi standar etik jurnalistik.

Hasil sidang pleno Dewan Pers pada 17 Juni 2025 memperkuat penilaian tersebut. Dewan Pers menyatakan bahwa poster dan motion graphic Tempo tidak akurat, cenderung berlebihan, dan memicu persepsi publik yang salah, terutama karena kontennya viral sementara berita lengkap berada di balik paywall, menyebabkan publik tidak memperoleh konteks utuh.

Karena itu, Dewan Pers mewajibkan Tempo untuk:
1. Memperbaiki judul poster dan motion graphic dalam 2×24 jam,
2. Mencantumkan catatan resmi bahwa konten awal melanggar Kode Etik Jurnalistik,
3. Mengajukan permintaan maaf kepada Pengadu (Kementan) dan kepada masyarakat pembaca

Dari tiga kewajiban tersebut, poin nomor 3, kewajiban meminta maaf hingga kini belum dipenuhi oleh Tempo.

Kementan menilai bahwa infografis dan motion graphic Tempo telah menyakiti perasaan sekitar 160 juta petani Indonesia, serta mendegradasi capaian positif produksi beras nasional yang saat ini tertinggi sepanjang sejarah. Konten tersebut juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kerja keras petani dan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Dengan keluarnya PPR Dewan Pers dan putusan sela PN Jakarta Selatan, maka kewajiban Tempo menjadi jelas, final, dan tidak dapat ditawar. Tempo harus meminta maaf kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan kepada masyarakat luas khususnya 160 juta petani serta menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers tanpa pengecualian.

Artikulli paraprakChristy Ng Indonesia Hadir Di Mal Gandaria City Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini