Beranda Lainnya Kementan: Gugatan Mentan Terhadap Tempo Sudah Sesuai UU Pers Nomor 40/1999

Kementan: Gugatan Mentan Terhadap Tempo Sudah Sesuai UU Pers Nomor 40/1999

24
0

Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut mengatur bahwa sengketa pers dapat dilanjutkan ke ranah hukum setelah proses penyelesaian melalui Dewan Pers ditempuh.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat substansi gugatan berkaitan langsung dengan martabat petani dan aset negara.

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaan mendalam atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tertanggal 17 November 2025, yang menyatakan gugatan Kementan tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra dengan nada kecewa, Senin siang (17/11/2025).

Chandra menegaskan bahwa putusan tersebut mengabaikan dampak nyata dari penyebaran narasi dan infografis “beras busuk” yang dilakukan secara masif, sehingga merusak citra dan harga diri petani di seluruh Indonesia. Para petani kecil di daerah menjadi korban stigmatisasi seolah hasil panennya buruk, sementara pemberitaan negatif terus digulirkan pihak tertentu.

“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” tegas Chandra.

Kementan menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang atau upaya lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memastikan suara 160 juta petani tidak terabaikan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif terhadap hasil kerja keras mereka. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.

Artikulli paraprakGubernur Lampung Dilantik Jadi Ketua DPD ABPEDNAS, Sinergi “Jaga Desa, Jaga Indonesia” Dimulai dari Sai Bumi Ruwa Jurai
Artikulli tjetërPengamat: Putusan PN Jaksel Fakta Fitnah Tempo Soal Pembungkaman Pers, Tidak Terbukti!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini