Beranda Keuangan Penetapan Tarif Pajak Kripto Lebih Tinggi Dibandingkan Pasar Saham

Penetapan Tarif Pajak Kripto Lebih Tinggi Dibandingkan Pasar Saham

48
0

 

Jakarta – CEO Tokocrypto Calvin Kizana merespon terkait penetapan tarif pajak kripto sebesar 0,21%. Pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perubahan skema perpajakan aset kripto. Menurutnya, kebijakan ini merupakan babak baru yang menandai perubahan status aset kripto dari sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi Aset Keuangan Digital. “Legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius,” katanya, sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Kamis (31/7).

Ia menjelaskan bahwa skema perpajakan yang baru cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan penerapan pajak penghasilan (PPh) final hanya pada saat penjualan aset, investor tidak lagi dibebankan pajak saat pembelian. “Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor,” jelasnya.

Ia mengapresiasi penyederhanaan skema pajak kripto oleh pemerintah, tetapi ketentuan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Ia mengingatkan, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,11%+PPh Final 0,1%). Kendati demikian, angka ini cukup kompetitif dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak kripto terendah di dunia.

“Namun demikian, perlu dicatat bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan, karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Berbeda dengan capital gains tax yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan. Ini menjadi salah satu catatan penting dari kami agar ke depan kebijakan pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis,” katanya.

Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri, mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif.

“Kami juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara,” ujarnya.

Secara umum, pihaknya berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, ia juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia.

Artikulli paraprakUpgrade Cerdas ala Gen Z: Tips Memilih Smartphone Sesuai Kebutuhan
Artikulli tjetërBank Neo Commerce Cetak Laba Rp276 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini