NERACAONLINE – PT Didi Max Berjangka (Didimax) membantah persepsi kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar yang mencuat dalam pemberitaan salah satu media online pada 23 September 2026. Perusahaan menyebut, berdasarkan riwayat transaksi pada platform MetaTrader 5 (MT5), total penarikan dana nasabah justru tercatat lebih besar Rp1,36 miliar dibandingkan dengan total deposit.
Dalam klarifikasinya, Didimax menyatakan nasabah tersebut tercatat menyetorkan dana sebesar USD230.000 atau setara Rp3,22 miliar, dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS. Sementara itu, total penarikan dana mencapai USD327.800 atau sekitar Rp4,59 miliar. Dengan demikian, nilai penarikan tercatat melampaui total setoran sebesar USD97.800 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Didimax juga menyebut riwayat transaksi nasabah mencatat keuntungan trading kumulatif sebesar USD110.507, komisi transaksi USD12.690, dan saldo akhir USD17. Perusahaan menilai data tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menilai klaim kerugian Rp23 miliar yang disampaikan pihak nasabah.
Namun, data transaksi yang dipaparkan perusahaan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan duduk perkara, termasuk dasar perhitungan nilai tuntutan nasabah maupun ada tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan transaksi.
Klaim Kerugian Perlu Diuji
Didimax menegaskan angka Rp23 miliar yang diberitakan merupakan nilai klaim atau tuntutan nasabah, termasuk perhitungan potensi keuntungan yang menurut pihak nasabah tidak diperoleh. Karena itu, perusahaan menilai angka tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian aktual yang telah terbukti.
Meski demikian, besarnya penarikan dibandingkan deposit juga tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang mungkin disengketakan. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan kronologi transaksi, mekanisme eksekusi order, serta dasar perhitungan kerugian yang dipersoalkan.
Dalam perdagangan berjangka, perbedaan harga eksekusi atau slippage dapat terjadi ketika pasar bergerak cepat, terutama saat pengumuman data ekonomi penting atau ketika likuiditas pasar berubah. Didimax menyatakan kondisi tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya manipulasi sistem perdagangan. Penilaian terhadap dugaan tersebut, menurut perusahaan, perlu didasarkan pada pemeriksaan data transaksi dan mekanisme eksekusi yang sebenarnya.
Dengan demikian, pembuktian atas dugaan manipulasi sistem tidak cukup hanya mengandalkan penjelasan mengenai kemungkinan terjadinya slippage. Data teknis transaksi dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang tetap menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Hormati Pengaduan Nasabah
Didimax menyatakan menghormati hak nasabah untuk menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun melalui jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Sebaliknya, klarifikasi perusahaan pun perlu dinilai berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Didimax berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut mempertimbangkan riwayat transaksi, jumlah deposit dan penarikan, serta status tuntutan yang diajukan nasabah agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
Penyelesaian sengketa, menurut perusahaan, perlu mengedepankan transparansi, objektivitas, dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

































