Beranda Asuransi Klaim Asuransi Perjalanan Melonjak, GEGI Ungkap Cara Pengajuan Klaim

Klaim Asuransi Perjalanan Melonjak, GEGI Ungkap Cara Pengajuan Klaim

30
0

 

NERACAONLINE – Risiko gangguan penerbangan akibat bencana alam menjadi perhatian bagi pelaku perjalanan. PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) mencatat hampir separuh pengajuan klaim asuransi perjalanan (travel insurance) yang diterima sepanjang September 2026 berasal dari nasabah yang terdampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Gangguan tersebut mencakup pembatalan perjalanan (trip cancellation), keterlambatan perjalanan (travel delay), hingga perubahan jadwal penerbangan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perlindungan asuransi perjalanan untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat kejadian yang berada di luar kendali wisatawan.

Indonesia yang berada di kawasan cincin api dunia (Ring of Fire) memiliki risiko bencana alam, mulai dari gempa bumi hingga aktivitas gunung berapi. Sebaran abu vulkanik, misalnya, dapat mengganggu operasional penerbangan sehingga maskapai dan otoritas bandara perlu melakukan penyesuaian demi keselamatan penumpang.

Dampaknya, calon penumpang berpotensi menghadapi pembatalan perjalanan, penundaan keberangkatan, perubahan jadwal secara mendadak, hingga tambahan biaya yang tidak masuk dalam perencanaan awal.

Marketing Director GEGI, Linggawati Tok, mengatakan asuransi perjalanan dirancang untuk membantu konsumen menghadapi berbagai risiko perjalanan yang tidak terduga.

“Travel insurance dirancang untuk membantu konsumen menghadapi berbagai risiko perjalanan yang tidak terduga. Jadi mempunyai travel insurance bukan lagi sekadar pelengkap perjalanan, melainkan bagian penting dari manajemen risiko bagi setiap pelaku perjalanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, asuransi perjalanan dapat memberikan penggantian atas biaya perjalanan yang telah dibayarkan di muka dan berpotensi hangus ketika perjalanan dibatalkan atau ditunda akibat kondisi tertentu yang dijamin dalam polis. Perlindungan ini relevan bagi wisatawan yang telah membeli tiket pesawat, memesan hotel, atau membayar paket wisata jauh sebelum tanggal keberangkatan.

Selain pembatalan perjalanan, gangguan akibat abu vulkanik maupun kabut asap juga berpotensi menyebabkan keterlambatan penerbangan dan terputusnya koneksi penerbangan lanjutan.

Dalam kondisi tersebut, asuransi perjalanan dapat memberikan penggantian atas kerugian akibat keterlambatan transportasi umum yang disebabkan oleh cuaca buruk, bencana alam, kerusakan mekanis, atau penutupan bandara dan pelabuhan, sesuai ketentuan polis. Sejumlah manfaat juga dapat mencakup biaya hotel, pengalihan rute perjalanan, hingga penerbangan melalui bandara alternatif.

Antisipasi Biaya Medis Selama Perjalanan

Perlindungan asuransi perjalanan tidak hanya berkaitan dengan pembatalan dan keterlambatan transportasi. Paparan abu vulkanik maupun kabut asap juga dapat memicu gangguan kesehatan, seperti iritasi mata dan gangguan saluran pernapasan.

Dalam kondisi tertentu, wisatawan mungkin membutuhkan pemeriksaan atau perawatan medis ketika berada jauh dari tempat tinggalnya. Asuransi perjalanan dapat memberikan penggantian biaya pengobatan yang wajar akibat sakit atau cedera selama perjalanan, termasuk tindak lanjut pengobatan setelah kembali ke kota asal, sepanjang tercakup dalam ketentuan polis.

Meski demikian, wisatawan perlu memahami bahwa jenis perlindungan, batas penggantian, pengecualian, serta persyaratan klaim dapat berbeda pada setiap produk asuransi. Karena itu, pemeriksaan manfaat polis sebelum membeli perlindungan menjadi langkah penting agar konsumen mengetahui risiko yang ditanggung.

Cara Mengajukan Klaim

GEGI mengingatkan nasabah untuk menyiapkan dokumen pendukung apabila mengalami gangguan perjalanan yang memenuhi ketentuan pertanggungan.

Pertama, simpan seluruh dokumen perjalanan, seperti tiket dan boarding pass, serta bukti resmi gangguan perjalanan dari maskapai atau penyedia jasa transportasi.

Kedua, segera laporkan kejadian dan ajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai prosedur serta batas waktu yang ditetapkan dalam polis.

Ketiga, lengkapi dokumen pendukung yang diminta agar perusahaan asuransi dapat melakukan verifikasi dan memproses penyelesaian klaim.

Di sisi lain, masyarakat masih kerap menganggap asuransi perjalanan hanya dibutuhkan ketika bepergian ke luar negeri. Padahal, risiko perjalanan juga dapat terjadi dalam perjalanan domestik, baik untuk kepentingan wisata, bisnis, pendidikan, maupun perjalanan keluarga.

Perubahan cuaca ekstrem, aktivitas vulkanik, hingga kebakaran hutan dan lahan merupakan sejumlah risiko yang sulit diprediksi. Wisatawan disarankan memantau informasi cuaca dan kondisi destinasi dari sumber resmi, memastikan jadwal penerbangan terkini, menyimpan dokumen perjalanan dengan aman, serta mengetahui prosedur bantuan darurat.

Dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang dapat timbul, asuransi perjalanan dapat menjadi salah satu instrumen pengelolaan risiko bagi wisatawan. Namun, konsumen tetap perlu menyesuaikan pilihan produk dengan kebutuhan perjalanan, wilayah pertanggungan, serta manfaat dan pengecualian yang tercantum dalam polis.

Artikulli paraprakDari Sungai ke Pasar, PNM Dampingi Maryati Ubah Eceng Gondok Jadi Kerajinan Bernilai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini