Beranda Lainnya Tokoh Pers: Wajar Mentan Amran Marah Gugat Tempo

Tokoh Pers: Wajar Mentan Amran Marah Gugat Tempo

27
0

Jakarta, Tokoh Pers Nasional sekaligus Wakil Ketua Dewan Pers 2019/2022, Hendry Ch Bangun memahami kemarahan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman terhadap Media Tempo yang menulis laporan utama dengan judul “Poles Poles Beras Busuk”.

“Menurut saya seseorang mengadukan media yang dianggap merugikan nama baiknya adalah yang harus diterima siapapun karena ukuran harga diri ukuran nama baik dan kerusakan yang sudah terjadi di setiap orang berbeda beda,” ujar Hendry saat dihubungi beberapa hari lalu.

Hendry mengatakan sejauh ini memang banyak narasumber baik pejabat maupun kalangan biasa yang merasa sakit hati dengan laporan media massa. Akan tetapi, semua itu biasanya bisa diselesaikan secara dialog.

“Sekali lagi saya memahami rasa sakit orang yang dizolimi pers apalagi seseorang yang merasa sudah berbuat banyak.
Saya juga tidak setuju kalau orang menggunakan cara demo demo dalam menyuarakan gugatan teraebut,” katanya.

Bagi Hendry, Mentan Amran adalah sosok yang memiliki prestasi besar dalam sejarah pertanian Indonesia baik di era Presiden Jokowi maupun kini di era Presiden Prabowo Subianto. Tak kurang dari catatan dan capainya yang mengukir nyata pada perjalanan ketahanan pangan bangsa.

Prestasi tersebut di antaranya mampu menjadikan Indonesia tidak lagi mengimpor beras, lalu menjadikan jalur distribusi pupuk menjadi lebih adil bagi petani serta menambah lahan pertanian melalui optimasi lahan (Oplah) maupun cetak sawah rakyat (CSR).

“Menurut saya pak Amran harus berbesar hati, tanamkan bahwa beliau adalah menteri berprestasi dan berbuat banyak pada bangsa ini. Pak amran harus merasa bahwa saya lebih sabar dari yang mereka kira,” katanya.

Untuk itu, Hendry mendorong penyelesaian damai atau islah atas ketegangan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dan Media Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang kini tengah bergulir di meja peradilan. Hendry menjelaskan, mekanisme perdamaian bisa dikakukan melalui beberapa cara. Di antaranya adalah melakukan wawancara khusus dan menjelaskan program yang sedang dikerjakan.

“Tempo ini kan pernah digugat dirut pertamina (Karen Agustiawan) dan waktu itu berakhir damai. Kalau tidak salah, Dirut pertamina mengiyakan damai tapi harus melakukan wawancara beberapa halaman. Nah dalam konteks pak Amran tentu nanti didalamnya tidak ada maki-maki dan lebih menjelaskan cita cita dan capaian swasembada,” katanya.

“Saya mendorong berdialog atau islah, meski saya sangat memahami perasaan Pak Amran, kementan dan juga petani Indonesia atas kerugian nama baiknya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hendry Ch Bangun adalah tokoh pers nasional yang pernah menjadi wartawan Harian Kompas pada 1 Desember 1984. hendry juga merupakan Wakil Pemimpin Redaksi di Harian Warta Kota pada periode 1999 hingga 2013 sebelum akhirnya ia menjadi Wakil Ketua Dewan Pers 2019-2022 dan menjadi Ketua Umum PWI Pusat pada periode 2023-2025 yang berakhir pada 30 Agustus lalu.

Artikulli paraprakAWS dan JGI Kolaborasi Ubah Riset Primata ke Digital
Artikulli tjetërKementan: PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili, Kemana Kita Mencari Keadilan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini