Beranda Ekonomi Tenaga Kerja Terancam, Hati-hati Naikkan Cukai Tembakau

Tenaga Kerja Terancam, Hati-hati Naikkan Cukai Tembakau

68
0

Jakarta  – Pemerintah telah mengumumkan target penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp241,83 triliun. Angka ini diproyeksikan tetap didominasi oleh cukai hasil tembakau (CHT), mengingat 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini berasal dari CHT.

Pentingnya CHT sebagai salah satu sumber penerimaan negara sekaligus peran industri hasil tembakau (IHT) sebagai penyumbang lapangan kerja dari hulu hingga ke hilir membutuhkan
adanya kebijakan yang memastikan kontribusi ini tetap berlanjut.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib, menegaskan bahwa regulasi bagi IHT perlu mempertimbangkan berbagai aspek agar pertumbuhan industri tidak terhambat.

“Terapkan kebijakan CHT atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara. Perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen,” kata Ahmad, dikutip (23/9).

Menurut politikus PAN tersebut, cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi, yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal.

Data Indodata Research Center pada 2024 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen. Proporsi tersebut meningkat tajam dibandingkan data 2021 sejumlah 28 persen. Melihat situasi ini, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk pemberantasan rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dan fenomena downtrading turut membawa kekhawatiran bagi pekerja yang terlibat di dalam industri hingga petani yang khawatir akan potensi adanya penurunan serapan tembakau. Untuk itu, penanganan rokok ilegal tidak bisa setengah hati dan harus benar-benar ditindak secara serius.

“Dalam memberantas rokok ilegal, pengawasan distribusi harus diperkuat, khususnya di daerah perbatasan dan jalur logistik. Sinergi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga pemerintah daerah juga memainkan peran penting,” kata Ahmad.

Jaga Kelangsungan Industri

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, mengatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang berada dalam situasi yang sulit. Kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun ke belakang, ditambah peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat kondisi industri tidak kunjung membaik. Padahal, IHT menaungi lebih dari 6 juta pekerja yang terlibat dalam ekosistemnya.

“Sebagai produsen rokok, kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) dalam tiga tahun ke depan. Diharapkan, volume produksi dapat terjaga sehingga pembelian pita cukai meningkat,” kata Benny.

Stabilitas volume produksi penting untuk mempertahankan serapan tenaga kerja, keberlanjutan petani dan menjaga operasional pabrik tetap berjalan. Dengan situasi adanya perusahaan rokok besar yang tidak lagi membeli tembakau dari petani di Temanggung di tahun ini, hingga situasi daya beli masyarakat yang belum meningkat, pemerintah harus turun tangan dalam memastikan industri dan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya tidak kehilangan mata pencariannya.

Benny menekankan bahwa kenaikan pembelian pita cukai dapat meningkatkan penerimaan negara
hanya jika industri mampu bertahan. Namun, apabila cukai terus dinaikan sementara masyarakat beralih ke rokok ilegal, target pendapatan maupun target penurunan prevalensi rokok tidak akan tercapai. Maka dari itu, penindakan terhadap kegiatan produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal perlu semakin diperketat.

“Semakin tinggi kenaikan cukai di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dari dampak Covid-19, maka produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal juga semakin tinggi. Pemerintah juga dapat berperan dalam menjaga eksistensi IHT dengan tidak mengeluarkan kebijakan nonfiskal yang tidak kondusif seperti rencana penyeragaman kemasan serta pemberlakuan larangan
penjualan rokok dalam radius 200 meter,” tegas Benny.

Artikulli paraprakMenperin Apresiasi Techno Fest Turki 2025
Artikulli tjetërSequis Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Future Saver Insurance

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini