Beranda Ekonomi Daerah Kerja Sama di Stop, Intensitas Pemberitaan Negatif Kementan Meningkat

Kerja Sama di Stop, Intensitas Pemberitaan Negatif Kementan Meningkat

35
0

Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa penghentian kerja sama dengan Tempo dilakukan sejak masuknya Mentan Andi Amran Sulaiman kembali di Kementan, seiring dengan pembenahan tata kelola birokrasi dan penegakan integritas di lingkungan internal. Namun, keputusan tersebut tampaknya berbuntut pada intensitas pemberitaan negatif terhadap Kementan dan Mentan.

Wahyu Indarto, pejabat humas Kementan menjelaskan bahwa hubungan profesional antara Kementan dan Tempo sejatinya telah berjalan sejak 2021, tepat ketika kementerian tengah menghadapi masa sulit akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat. Pada masa itu, kata Wahyu, Tempo justru menjadi salah satu pihak yang aktif kerja sama proyek komunikasi dan publikasi untuk menarasikan positif Kementan.

“Ketika Kementan sedang dalam badai OTT KPK, Tempo datang dengan berbagai bentuk kerja sama publikasi untuk membangun narasi positif. Namun, setelah Menteri Amran menjabat kembali, beliau tegas: tidak ada lagi proyek seperti itu. Semua hubungan dengan media harus berbasis profesionalisme, transparansi, dan integritas,” ujar Wahyu, Senin (10/11).

Ia menegaskan bahwa penghentian proyek tersebut merupakan bagian dari penataan sistem komunikasi publik di Kementan agar tidak ada lagi potensi konflik kepentingan antara media dan pemerintah.

“Begitu pula penggunaan pegawai untuk membela Mentan. Tidak boleh ada mobilisasi pegawai, tidak boleh ada permainan narasi berbayar. Semua komunikasi publik harus berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Situasi kemudian memanas setelah Kementan menggugat Tempo secara perdata sebesar Rp200 miliar. Gugatan tersebut diajukan karena Tempo dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana sebelumnya juga telah dinyatakan oleh Dewan Pers.

Alih-alih memenuhi rekomendasi Dewan Pers, Tempo justru gencar memproduksi konten yang menggiring opini bahwa Mentan Amran tengah “membungkam pers” dan “mengerahkan ASN untuk membela diri”.

“Lucunya, yang melanggar kode etik justru berteriak soal pembungkaman. Kami menempuh jalur hukum perdata, bukan pidana. Kami tidak melakukan sita jaminan, tidak melarang mereka siaran, tapi mereka membuat seolah-olah sedang dibungkam,” ungkap Wahyu.

Menurutnya, Kementan justru menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun, ia menilai framing berlebihan yang dilakukan Tempo telah mengaburkan substansi perkara.

“Tempo tidak sedang dibungkam. Mereka hanya sedang diuji kebenarannya. Dan kebenaran itu, biarlah diuji di pengadilan dunia, bukan pengadilan opini,” ujarnya.

Wahyu juga mengingatkan publik agar tidak melupakan konteks besar di balik serangan opini ini. Kementan saat ini sedang gencar membasmi mafia pupuk, mafia impor, dan menegakkan swasembada pangan.

“Ketika Kementan garang terhadap mafia dan koruptor, wajar bila banyak pihak yang tidak senang. Serangan narasi adalah bagian dari perlawanan balik,” katanya.

Ia menambahkan, pimpinan Kementan telah menegur pejabat yang memberikan dukungan pribadi terhadap Mentan, untuk memastikan ASN tetap profesional.

“ASN bekerja untuk negara, bukan untuk pribadi siapa pun. Bahkan kalau gugatan dimenangkan, seluruh dana akan diserahkan ke kas negara untuk menjadi program pro petani, dibelikan pupuk dan bibit gratis bagi petani,” jelasnya.

Wahyu menutup pernyataannya dengan nada ringan namun tegas. “Tempo itu mitra, bukan musuh. Kritik mereka kami anggap tanda cinta sejati—meski kadang caranya agak keras. Tapi cinta sejati tetap butuh kejujuran, bukan manipulasi. Mari tetap berkolaborasi demi petani dan bangsa.”

Artikulli paraprakDumi Indonesia Telah Salurkan Pendanaan Rp4,3 Triliun ke ASN
Artikulli tjetërPTPN III (Persero) Raih Penghargaan “The Best Overall for GRC Performance Excellence 2025”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini