Beranda Ekonomi Masuk Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Aliran Data Lintas Batas Perlu Kejelasan dan Dukungan...

Masuk Kesepakatan Tarif AS-Indonesia, Aliran Data Lintas Batas Perlu Kejelasan dan Dukungan Lembaga PDP

53
0

 

Jakarta – Masuknya pengelolaan data ke dalam kesepakatan tarif antara Amerika Serikat dengan Indonesia mendorong urgensi pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga yang merupakan amanah Undang-Undang (UU) PDP) ini menjadi semakin penting untuk memastikan kelancaran aliran data lintas batas atau cross border data flow antara Indonesia dengan berbagai negara.

“Meningkatnya aktivitas ekonomi digital akan disertai meningkatnya aliran dana lintas batas (cross-border data flow) dan hal ini butuh diperkuat dengan dibentuknya Lembaga PDP agar lalu lintas data terjamin keamanannya,” jelas Peneliti dan Analis Kebijakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Nidhal.

Ia pun menambahkan, terlepas dari kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat, rezim pertukaran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan serta kejelasan proses bisnis karena aktivitas ekonomi digital melibatkan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, swasta, pemerintah dan konsumen.

Potensi pelanggaran, seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait tata kelola data. Saat ini baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.

Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data keluar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas dan menjamin bahwa pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak.

Saat ini, lalu lintas data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia secara prinsip dapat dilakukan hanya jika regulasi PDP negara yang dituju, misalnya AS, memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi daripada yang diatur dalam UU PDP (No. 27/2022).

Kesetaraan regulasi ini perlu dikaji dan dipastikan, mengingat peraturan turunan atau PP yang mengatur lebih detil terkait protokol pertukaran data lintas batas beserta daftar negara yang dapat bertukar data dengan kita hingga saat ini belum ada. Penilaian ini juga harus dilakukan oleh Lembaga PDP, yang hingga saat ini belum dibentuk oleh Presiden.

Pemerintah Indonesia juga perlu menggunakan pendekatan pertukaran data dengan skema Data Free Flow with Trust (DFFT). Pendekatan ini diharapkan menjadi penyeimbang dengan memastikan bahwa nilai ekonomi yang tinggi dari perdagangan digital tetap terbuka sambil memaksimalkan perolehan sosialnya.

Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.

Untuk menciptakan tata kelola data yang transparan dan aman, CIPS mendorong dilakukannya berbagai upaya untuk memperkuat keamanan siber. Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi pelindungan konsumen digital, termasuk melakukan amandemen terhadap UU Perlindungan Konsumen (No. 8/1999). Langkah ini penting untuk mendukung pelaksanaan DFFT, memastikan hak-hak konsumen digital terlindungi secara optimal, dan memperkuat posisi tawar konsumen Indonesia dalam aliran data lintas batas.

Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun UU PK secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, namun UU ini masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital. Keberadaan UU PDP seharusnya mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi dalam menjaga keamanan data pribadi pengguna, diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.

Selain itu, pemerintah perlu terus mendorong terciptanya iklim usaha yang mendukung inovasi teknologi untuk memberikan peluang ekonomi dan investasi, yang dapat menciptakan ekosistem data yang aman dan bertanggung jawab.

 

Artikulli paraprakKaspersky Deteksi Serangan Siber yang Ambil Informasi dari GitHub, Quora, dan Jejaring Sosial
Artikulli tjetërRumah Cantik by Dokyen: Klinik Affordable Rasa Premium untuk Semua Kalangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini